Posted by: dhawi1986 on: Maret 17, 2009
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’aruf dan mencegah dari mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Ali Imran [3]: 104)
Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilu I, 29 September 1955, diikuti oleh 19 partai
Pemilu II tahun 1971, diikuti oleh 10 partai
Pemilu III tahun 1977, kontestannya 3 partai
Pemilu IV tahun 1982, 3 peserta pemilu
Pemilu V 1987, 3 peserta pemilu
Pemilu VI, 1992 3 peserta pemilu
Pemilu VII 1997, 3 peserta pemilu
Pemilu VIII 1999, 48 partai peserta pemilu
Pemilu IX 2004, 24 partai peserta pemilu
Pemilu X 2009, 34 partai peserta pemilu.
Posisi Politik Umat Islam
Sangat menentukan seluruh ideology politik berupa “merebut”
Suara umat islam, kecuali partai risten.
Partai Islam mengalami ‘penggerogotan’ baik dari segi ideology
Maupun dari segi konstituen. Yang terjadi setelah itu adalah
‘tidak perlu partai Islam’ dan minimnya partisipasi partai Islam.
Selama Orde Lama 1959-1965 politik Islam sangat kuat, kemudian dihancurkan oleh PKI melalui tangan Soekarno.
Selama Orde Baru 1966-1998 politik Islam mengalami de Islami, de Ideologisasi dan pemandulan baik dari segi SDM, infrastruktur maupun program-program politiknya.
Pemilu 1999 setelah mengalami pukulan palu godam 1960, rentang 38 tahun mengalami ‘keterkejutan mental’ sehingga terpolarisasi dalam 17 partai berbasis Islam yang faktanya secara keseluruhan kalah oleh partai Nasionalis Sekuler.
Pemilu 2004, sebenarnya telah terjadi seleksi alam dan penerucutan secara kuantitatif dari partai Islam tersebut.
Namun UU No 10 Tahun 2008 memberi ruang yang terlalu longgar, sehingga partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu menjadi membengkak kembali dan hal ini sangat merugikan bagi aspirasi politik umat Islam.
Menghadapi Pemilu 2009
1. Umat Islam harus belajar dari kegagalan pada pemiu 1999 dan 2004 dengan cara mempertegas partisipasinya dengan syarat :
2. Kaum muslimin hendaknya menyadari hakikat berpolitik, fungsi partai politik, dan Kekuasaan bagi umat Islam, sehingga Izzul Islam wal Muslimin dan penegakkan syariat Islam menjadi potensial untuk dilaksanakan disamping memberi proteksi terhadap berbagai persoalan keumatan.
3. Untuk itu design parlemen harus menjadi perhatian serius karena komposisi dan prosentase politisi di DPD, DPR, dan DPRD I maupun DPRD II diseluruh NKRI sangat menentukan dinamika dakwah Islam.
4. Dalam waktu yang singkat ini seluruh elemen dan komponen umat Islam harus mengerahakan daya upaya untuk memobilisasi dukungan terhadap kemenangan partai politk Islam dan terpilihnya presiden yang cocok dengan aspirasi Islam dan Umat Islam.
5. Umat Islam harus menyadari partisipasi politik merupaka suatu amal ibadah yang tidak berkaitan langsung dengan uang, artinya pilihan bukan karena uang.
Hakikat Kemenangan Politik Umat Islam
(Posisi Politik Umat Islam Indonesia)
Oleh : Drs. ALfian
tapi yang disayangkan, PPP yang dulu saat jamannya Trio-Partai dihuni mayoritas orang Islam, justru sekarang pecah belah jadi partai-partai kecil
kata siapa demokrasi tidak dilarang dalam islam ….??
udah paham bener demokrasi itu apa…??
yang bener tidak ada mujtahid atau ulama yang sholeh yang berijtihad membolehkan demokrasi. yang membolehkan itu adalah ulama-ulama bid’ah dan kufur.
prinsip demokrasi adalah kedaulatan ada di tangan rakyat. yang namanya kedaulatan itu hanya milik alloh lewat syari’at islam. ini prinsip aqidah mas. kalo menganggap demokrasi ada dalam islam berarti harus dipertanyakan aqidahnya. masih islam g..??? masyaalloh. islam tidak menghalalkan segala cara. Rosululloh mencontohkan metode dan cara dakwah yang shoheh dengan tidak menghalalkan segala. so ketika memanfaatkan demokrasi, sebenarnya yang ditiru itu Rosululloh atau orang2 kafir wa bahlul. sampai kapanpun demokrasi dan islam adalah 2 zat yang berbeda bagai air dan minyak tidak akan pernah menyatu. sekali lagi….demokrasi bukan suro’ (musyawarah). musyawarah merupakan cara umum unutk mengambil keputusan oleh aqidah atau ideologi manapun. jadi islam tidak akan pernah menerima anak durhaka terhadap penciptanya yang bernama demokrasi.
jadi waspadalah dengan setiap aktivitas kalian semua. setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. kaidah syara’.
saya tidak terlalu pusing dengan banyaknya partai yang penting dateng ke TPS contreng partai yang kita yakini dan pulang langsung nonton TV dan berharap serta berdoa tak ada kecurangan di perhitungan suaranya nanti baik itu curang secara terang terangan maupu secara siluman ( merubah ubah hasil perolehan suara )
hormat saya
adhadian
makassar
Maret 21, 2009 pada 4:25 pm
Assalamualaikum Akhi…
Perlu diingat bahwa mabda (ideologi) Islam itu terdiri dari fikroh (pemikiran) dan thoriqoh (metode).
Fikroh mencakup aqidah dan syariah.
Sedangkan thoriqoh mencakup 3 hal:
- metode untuk menerapkan (oleh kekuasaan islam/daulah islam),
- metode untuk menjaga (diterapkannya aturan islam dalam kehidupan dengan adanya sebuah institusi daulah), dan
- menyebarluaskan (dengan dakwah dan jihad).
Islam hanya dapat ditegakkan dengan metode (thoriqoh) islami – yang telah digali dari al-Qur’an, as-Sunnah (termasuk meneladani Sirah Nabawiyyah) , bukan jalan yang lain. Dan Pemilu bukanlah jalan untuk menegakkan Islam.
Sistem demokrasi yang dianut oleh indonesia, dengan tegas “melarang” pemenang pemilu untuk merubah sistem yang ada dengan sistem apapun selain itu, termasuk islam.
Yang jelas,, Islam kaaffah takkan bisa diterapkan dalam sistem yang ada sekarang ini, pastinya…